Perumusan CPL sesuai dengan SN Dikti dan KKNI Level 8. Terdapat asosiasi prodi elektro seluruh Indonesia yaitu forum pendidikan tinggi teknik elektro Indonesia yang biasa disingkat FORTEI. FORTEI menyediakan rumusan kompetensi CPL. Hanya saja, CPL tersebut hanya untuk tingkat sarjana. Sementara ini belum tersedia untuk tingkat magister. Demikian juga untuk akreditasi Internasional bidang ketiknikan seperti IABEE, hanya memproses level sarjana. Oleh karena itu, rumusan CPL yang dibuat berdasarkan pada SN DIKTI dan KKNI level 8 Program Studi S2 Teknik Elektro UNEJ menetapkan lima (5) rumusan CPL, yaitu:
Kode CPL | Deskripsi Capaian Pembelajaran Lulusan | Sikap | Keterampulan Umum | Keterampilan Khusus | Pengetahuan |
A / CPL1 | Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang teknik elektro melalui pendekatan matematika, inter atau multidisipliner | √ | √ | ||
B / CPL 2 | Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan | √ | √ | ||
C / CPL 3 | Mampu mengkomunikasikan karya ilmiah yang berkualitas dan berstandar internasional menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris secara lisan dan tulisan | √ | |||
D / CPL 4 | Mampu mengembangkan pengetahuan, dan atau teknologi di dalam bidang teknik elektronika- kendali/sistem tenaga atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji khususnya bidang pertanian industrial | √ | √ | ||
E / CPL 5 | Mampu menginternalisasi sikap takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan cinta tanah air | √ | √ |